Suara.com - Pengacara Presiden PKS Sohibul Iman, Indra menganggap tuduhan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah soal pencemaran nama baik yang diperkarakan ke pihak kepolisian tidak berdasar.
Bahkan, Indra menyebut pasal-pasal yang diterapkan kepada kliennya itu merupakan pasal karet yang biasa dipergunakan pihak-pihak tertentu untuk kepentingan kekuasaan.
"Kita tahu ya Pasal 27 ayat 3, Pasal 45 ayat 3, Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP, itu pasal karet yang selama ini kerap digunakan untuk menyerang yang digunakan kepentingan oleh kekuasaan," kata Indra di Polda Metro Jaya, Kamis (28/3/2018).
Baca Juga: Ini Penyebab Presiden PKS Hanya Diperiksa Singkat oleh Polisi
Indra mengaku telah menyiapkan bukti-bukti untuk menyangkal tuduhan Fahri.
"Nanti proses hukum akan berjalan dan kita siap dengan segala bukti pembelaan. Argumen yang telah kita siapkan sedemikian rupa, kita sampaikan ke pihak penyidik," ujarnya.
Lebih lanjut, Indra juga menganggap pernyataan Sohibul yang ditujukan kepada Fahri tidak termasuk kepada unsur pidana.
Maka, menurutnya, pelaporan Fahri tak dianggap memberatkan Sohibul sebagai pimpinan partai.
"Yang pasti tuduhan pelapor tidak berdasar dan perihal apa yang disampaikan presiden yang disangkakan oleh pelapor itu sangat cukup bukti argumen landasan, baik secara hukum, kronologis peristiwa dan lain-lain, maka tentu lagi-lagi saya katakan di awal, Insya Allah ini kita hadapi dengan ringan, bersama dan tidak jadi sebuah persoalan yang berat dan memberatkan," tutur Indra, percaya diri.
Baca Juga: Besok, Presiden PKS Digarap Polisi Terkait Laporan Fahri Hamzah