Sidang Tuntutan Setnov, KPK: Tuhan Selalu Bersama Kebenaran

Kamis, 29 Maret 2018 | 13:25 WIB
Sidang Tuntutan Setnov, KPK: Tuhan Selalu Bersama Kebenaran
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/1/2018), dengan salah satu saksi yakni pengusaha Made Oka Masagung. [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - JPU KPK menungkapkan sejumlah “drama”, yang dinilainya menyulitkan pengusutan kasus dugaan korupsi dana proyek KTP elektronik oleh tersangka Setya Novanto.

Sejumlah peristiwa yang menyulitkan KPK itu ialah, aksi bunuh diri saksi kunci Johannes Marliem dan kecelakaan Setnov.

Tak hanya itu, JPU KPK Irene Putri juga menyinggung “drama” dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap Setnov.

Hal itu diutarakan JPU KPK saat sidang pembacaan tuntutan atas Setnov, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/3/2018).

Baca Juga: Intelijen Satpol PP Pantau Hotel Alexis

"Ada banyak kejadian terjadi, ada saksi penting bunuh diri, drama menabrak tiang listrik, dan menunda pembacaan dakwaan selama 7 jam," kata jaksa Irene Putri.

Ia mejelaskan, Marliem diinformasikan bunuh diri karena merasa tertekan oleh kasus yang dihadapinya. Marliem tewas di rumahnya di Amerika Serikat.

Sementara terkait Setnov, selain kecelakaan menabrak tiang telepon sehingga harus masuk ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Irene juga mengungkapkan “drama” kedua yang ditunjukan mantan Ketua DPR RI tersebut.

“Soal saat kami hendak membacakan surat dakwaan di gedung pengadilan. Saat itu, Setnov berpura-pura sakit dan tidak bisa mendengar pertanyaan Majelis Hakim Tipikor. Akibatnya pembacaan surat dakwaan pun tertunda hingga 7 jam,” tuturnya.

Namun, terhadap apa yang terjadi dan dilakukan oleh Setnov, jaksa KPK tidak pasrah. Semua itu, kata Irene, berkat Tuhan yang selalu membela kebenaran.

Baca Juga: Alasan Sibuk, Presiden PKS Minta Polisi Tunda Pemeriksaan

"Namun kebesaran Tuhan selalu ada dalam kebenaran," katanya.

Sebelumnya, Jaksa menilai penangan perkara korupsi e-KTP yang melibatkan Setnov begitu rumit.  Pasalnya, kasus tersebut tidak hanya menjadi perhatian di Indonesia tetapi juga dunia.

Sebab, untuk menangani kasus tersebut, KPK harus bekerjsama dengan negara lain. Setidaknya ada enam negara yang terlibat dalam proses penangan kasus yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun tersebut, yakni Indonesia, Mauritius, Singapura, Amerika Serikat, India, dan Hong Kong.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI