Sebelumnya, Jaksa menilai penangan perkara korupsi e-KTP yang melibatkan Setnov begitu rumit. Pasalnya, kasus tersebut tidak hanya menjadi perhatian di Indonesia tetapi juga dunia.
Sebab, untuk menangani kasus tersebut, KPK harus bekerjsama dengan negara lain. Setidaknya ada enam negara yang terlibat dalam proses penangan kasus yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun tersebut, yakni Indonesia, Mauritius, Singapura, Amerika Serikat, India, dan Hong Kong.