Suara.com - Pemprov DKI Jakarta telah menutup Hotel Alexis yang berlokasi di Jalan R. E. Martadinata No. 1, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.
Menurut Kepala Satpol PP Jakarta Yani Wahyu Purwoko, anggotanya sudah diterjunkan untuk memantau aktivitas di Hotel Alexis sejak 23 Maret lalu. Pemantauan itu dilakukan untuk memastikan pihak Hotel menjalankan keputusan pemprov.
"Saya mempunyai yang namanya tim pemantau atau lebih kerennya intelijen Satpol PP lah. Saya punya tim karena di struktur Satpol-PP ada yang namanya kepala seksi pemantau," kata Yani di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (29/3/2018).
"Kami pantau, bukan diawasi. Kalau diawasi dalam jarak yang dekat. Tapi kalau dipantau kan untuk memastikan bahwa itikad baik dari mereka benar-benar dilaksanakan dengan baik tanpa ada hal lain," ujarnya lagi.
Baca Juga: Alasan Sibuk, Presiden PKS Minta Polisi Tunda Pemeriksaan
Penutupan seluruh kegiatan usaha di Alexis berlaku sejak Rabu (28/3/2018) kemarin. Hal itu berdasarkan surat pencabutan tanda daftar usaha pariwisata dari Pelayan Terpadu Satu Pintu.
Menurut Yani, setelah Gubernur Jakarta Anies Baswedan melayangkan surat ke pengelola dan manajemen Hotel Alexis, tak ada kegiatan lagi di hotel yang disebut-sebut sebagai sarang prostitusi itu.
"Saya lihat tidak ada tanda-tanda mobil datang pengunjung datang, tidak ada. Hanya saya lihat kemarin tiga sekuriti yang melakukan pengamanan di sana," ujarnya.
Untuk diketahui, berdasarkan informasi yang diterima wartawan, Anies akan melepaskan keberangkatan petugas Satpol PP untuk melakukan penutupan secara resmi Hotel Alexis.
Pelepasan akan berlangsung di Pendopo Balai Kota DKI Jakarta, siang ini pukul 14.00 WIB.
Baca Juga: Teken Kontrak Dua Tahun, Frengki Kogoya Resmi Gabung Persija