Suara.com - Presiden PKS Sohibul Iman meminta penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, untuk menunda pemeriksaanya sebagai terlapor kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Sohibul didampingi kader PKS dan tim pengacara, telah memenuhi panggilan polisi terkait kasus yang dilaporkan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah, Kamis (29/3/2018).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, saat baru dilakukan pemeriksaan, Sohibul meminta penyidik untuk menyudahi.
Alasannya, kata Argo, Sohibul sedang banyak kegiatan lain yang sudah terjadwalkan.
Baca Juga: Ini Penyebab Presiden PKS Hanya Diperiksa Singkat oleh Polisi
"Kami lakukan pemeriksaan. Karena yang bersangkutan (Sohibul) ada kegiatan, jadi pemeriksaan yang bersangkutan kami tutup," jelasnya.
Argo menjelaskan, penyidik belum melontarkan satu pun pertanyaan ketika Sohibul masuk ke ruang pemeriksaan.
"Tidak (periksa)," terangnya.
Terkait permohonan itu, polisi akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Sohibul.
"Nanti kami komunikasikan kapan (jadwal pemeriksaa). Nanti saya tanyakan ke penyidik," katanya.
Baca Juga: KPK di Sidang Setnov: Kau Bisa Lari, Tapi Tak Bisa Bersembunyi
Fahri melaporkan Sohibul Iman terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah di Polda Metro Jaya, Kamis (8/3/2018).
Laporan tersebut dibuat Fahri menyusul Sohibul menuduh dirinya sebagai pembohong dan pembangkang.
Laporan tersebut telah diterima polisi dengan nomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.reskrimsus.
Fahri melaporkan Sohibul Iman dengan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 311 tentang Fitnah dan Pasal 27 ayat 3 serta Pasal 45 ayat 3 Undang Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.