Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan penyebab pemeriksaan terhadap Presiden PKS Sohibul Iman berlangsung begitu singkat pada, Kamis (29/3/2018).
Seperti diketahui, Sohibul memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, terkait statusnya sebagai terlapor dalam kasus pencemaran nama baik melalui media eletronik.
Pelaporan ini dilakukan wakil ketua DPR yang juga mantan politikus PKS, Fahri Hamzah.
Dari pantauan Suara.com, Sohibul, yang didampingi kader PKS dan tim pengacaranya, tiba sekitar pukul 09.35 WIB.
Baca Juga: Penuhi Panggilan Laporan Fahri, Presiden PKS Diperiksa 15 Menit
Namun, sekitar pukul 09.50 WIB, Sohibul dan rombongannnya sudah keluar dari ruang pemeriksaan.
Terkait hal itu, Argo menyampaikan, saat hendak baru dilakukan pemeriksaan, Sohibul langsung meminta penyidik untuk menyudahi.
Alasannya, kata Argo, Sohibul sedang banyak kegiatan lain yang sudah terjadwalkan.
"Kita lakukan pemeriksaan. Karena yang bersangkutan (Sohibul) ada kegiatan, jadi yang bersangkutan kita tutup pemeriksaan. Kita lanjutkan kembali (pemeriksaannya nanti)," ujar Argo.
Argo menyatakan, penyidik bahkan belum melontarkan satu pun pertanyaan ketika Sohibul masuk ke ruang pemeriksaan.
Baca Juga: Inilah Syarat Harus Dipenuhi Gerindra agar PKS Tetap Setia
"Tidak (diperiksa)," kata dia.
Terkait permohonan penundaan pemeriksaan, polisi pun akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Sohibul.
"Nanti kita komunikasikan kapan (jadwal pemeriksaa). Nanti saya tanyakan ke penyidik," pungkas Argo.
Fahri Hamzah melaporkan Sohibul Iman terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah di Polda Metro Jaya, Kamis (8/3/2018).
Laporan tersebut dibuat Fahri menyusul tudingan Sohibul yang menuduh dirinya sebagai pembohong dan pembangkang.
Laporan tersebut telah diterima polisi dengan nomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.reskrimsus.
Fahri melaporkan Sohibul Iman dengan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 311 tentang Fitnah dan Pasal 27 ayat 3 serta Pasal 45 ayat 3 Undang Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.