Terkait permohonan penundaan pemeriksaan, polisi pun akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Sohibul.
"Nanti kita komunikasikan kapan (jadwal pemeriksaa). Nanti saya tanyakan ke penyidik," pungkas Argo.
Fahri Hamzah melaporkan Sohibul Iman terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah di Polda Metro Jaya, Kamis (8/3/2018).
Laporan tersebut dibuat Fahri menyusul tudingan Sohibul yang menuduh dirinya sebagai pembohong dan pembangkang.
Baca Juga: Penuhi Panggilan Laporan Fahri, Presiden PKS Diperiksa 15 Menit
Laporan tersebut telah diterima polisi dengan nomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.reskrimsus.
Fahri melaporkan Sohibul Iman dengan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 311 tentang Fitnah dan Pasal 27 ayat 3 serta Pasal 45 ayat 3 Undang Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.