Pastikan Sudah Ditutup, Anies Kirim Satpol PP ke Alexis

Kamis, 29 Maret 2018 | 12:55 WIB
Pastikan Sudah Ditutup, Anies Kirim Satpol PP ke Alexis
Pekerja menutup logo Hotel Alexis yang terletak di kawasan Pademangan, Ancol, Jakarta, Selasa (31/10).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur Jakarta Anies Baswedan menegaskan, bakal mengerahkan tim untuk memastikan seluruh unit usaha PT Grand Ancol Hotel di bawah bendera “Alexis” di Jalan RE Martadinata, sudah tutup selamanya.

Penutupan Alexis itu dilakukan setelah Anies mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata PT Grand Ancol Hotel, pada 22 Maret 2018.

"Untuk memastikan, siang ini kami akan mengirimkan tim untuk melakukan penutupan secara resmi atas nama Pemprov," ujar Anies di kantor Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Jakarta, Cawang, Kamis (29/3/2018).

Anies menuturkan, tim yang akan dikirimkan yakni dari Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jakarta. Pasalnya kata Anies, Satpol PP merupakan aparat penegak aturan.

Baca Juga: Pekan Depan, Sandy Tumiwa Tinggal di Rumah Tessa Kaunang

"Dari petugas penegaknya, penegak aturan adalah Satpol. Jadi kita kan kirim nanti," kata dia.

Anies juga sudah mendapat laporan, tak ada kegiatan di gedung Alexis tersebut pada hari pertama berlakunya pencabutan izin tersebut, yakni Rabu (28/3).

"Sampai Rabu malam, saya dapat laporan, tidak ada kegiatan apa pun di sana,” terangnya.

Untuk diketahui, penutupan seluruh unit usaha Alexis itu menyusul pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata milik PT Grand Ancol Hotel.

Anies meneken surat pencabutan TDUP perusahaan itu pada 22 Maret 2018. Pencabutan itu dilakukan karena unit usaha Alexis terbukti melakukan praktik prostitusi dan perdagangan perempuan.

Baca Juga: Satpol PP akan Kawal Itikad Baik Manajemen Alexis

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI