Suara.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta, Yani Wahyu Purwoko, menilai pihak Alexis memiliki itikad baik untuk menutup semua jenis usaha yang ada di Jalan RE Martadinata No 1, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.
Penutupan seluruh kegiatan usaha di Alexis seusai surat yang dilayangkan Gubernur Jakarta Anies Rasyid Baswedan, dan berlaku sejak Rabu (28/3/2018).
Surat tersebut berisikan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata dari Pelayan Terpadu Satu Pintu.
"Sepanjang kurun waktu itu, Satpol PP melakukan pengawasan terkait dengan amanat yang tertuang dalam surat tersebut, diberi kelonggaran untuk melakukan penutupan sendiri," ujar Yani di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (29/3/2018).
Baca Juga: Kasus 'Hate Speech', Polisi Periksa Rambut dan Darah Arseto
Yani menjelaskan, melalui spanduk besar yang dipasang di depan gedung, Alexis sudah menyampaikan permohonan maaaf dan berjanji akan mematuhi peraturan yang ada.
"Nah kemarin saya lihat, sudah ada spanduk yang isinya pertama permohonan maaf atas kegaduhan, kedua saya lihat mereka telah beritikad baik untuk menutup seluruh jenis usaha yang ada di PT Grand Ancol di Jalan RE Martadinata," kata Yani.
Spanduk putih besar yang dipasang di depan gedung Alexis itu bertuliskan: "Bersama ini kami menghaturkan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat yang merasa terganggu atas gaduhnya pemberitaan yang terjadi selama beberapa bulan belakangan ini.”
“Demi menghindari polemik yang berkepanjangan terhadap kegiatan di tempat usaha kami. Maka bersama ini kami memutuskan terhitung mulai hari Rabu 28 Maret 2018, seluruh kegiatan usaha di dalam lokasi Jalan R. E Martadinata No.1, Kami hentikan dan tidak beroperasi lagi".
Meski begitu, Yani tetap menempatkan personelnya di area gedung Alexis untuk memantau apakah masih ada aktivitas di tempat yang ditutup karena kasus prostitusi itu.
Baca Juga: Lawan Sriwijaya, Persib Bakal Andalkan Duet Ezechiel dan Bauman
"Ternyata memang tidak ada yang hilir mudik kegiatan. Tidak ada lalu lalang mobil, artinya itikad baik ini harus dikawal juga. Jangan sampai itikad baik ini tercoreng oleh sesuatu yang tidak baik, oleh karena itu satpol pp mengawasi terus," kata dia.