Suara.com - Presiden PKS Sohibul Iman memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kamis (29/3/2018). Dia dipanggil terkait statusnya sebagai terlapor dalam kasus pencemaran nama baik melalui media eletronik yang dilaporkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Sohibul tiba di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 09.35 WIB. Dia didampingi kader PKS dan tim pengacara. Dia mengaku siap menjalani proses hukum.
"Ya kita dalam rangka taat hukum, hormati hukum," kata Sohibul.
Sohibul menambahkan, pihaknya tak membawa barang bukti berkaitan dengan agenda pemeriksaan.
Baca Juga: Inilah Syarat Harus Dipenuhi Gerindra agar PKS Tetap Setia
"Nggak bawa apa-apa. Ini kan baru dalam penyelidikan," kata dia.
Pemeriksaan perdana Sohibul ini terbilang singkat. Dari pantuan Suara.com, Sohibul bersama rombongan kader PKS dan tim pengacara keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 09.50 WIB.
"Alhamdulillah saya sudah menjalani pemeriksaan awal," katanya.
Sohibul enggan merinci soal materi pemeriksaan yang disampaikan penyidik. Dia hanya menyampaikan jawaban normatif soal hasil pemeriksaan singkatnya.
"Namanya pembicaraan awal demikian. Intinya saya sebagai warga negara wajib menghormati proses hukum yang berlaku dan juga institusi penegakan hukum," ucapnya.
Baca Juga: Besok, Presiden PKS Digarap Polisi Terkait Laporan Fahri Hamzah
Dia menambahkan meski sedang banyak rutinitas lain, dia masih sanggup menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
"Walaupun saya ada agenda lain, saya berusaha menyempatkan hadir dalam pemeriksaan ini," tandasnya.
Fahri melaporkan Sohibul Iman terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah di Polda Metro Jaya, Kamis (8/3/2018). Laporan tersebut dibuat Fahri menyusul Sohibul menuduh dirinya sebagai pembohong dan pembangkang.
Laporan tersebut telah diterima polisi dengan nomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.reskrimsus.
Fahri melaporkan Sohibul Iman dengan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 311 tentang Fitnah dan Pasal 27 ayat 3 serta Pasal 45 ayat 3 Undang Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.