Suara.com - Arseto Suryoadji sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran ujaran kebencian berbau SARA di media sosial oleh Polda Metro Jaya.
Ternyata, Arseto bukan kali ini berurusan dengan aparat kepolisian. Dia pernah menjadi tersangka dan akhirnya terpidana kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu pada 2008.
Atas kasus tersebut, Arseto mendekam di penjara selama 10 bulan.
"Tersangka adalah mantan narapidana dalam kepemilikan psikotropika jenis sabu pada tahun 2008 dan divonis penjara selama 10 bulan penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (29/3/2018).
Baca Juga: DPR Minta Pemerintah Alokasikan Dana untuk Penginderaan Jauh
Saat ditangkap pada Rabu (28/3) kemarin, polisi langsung melaksanakan pemeriksaan urine Arseto. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Arseto negatif menggunakan narkoba.
'(Urine) sudah diperiksa. Hasilnya negatif," katanya.
Saat ditangkap, polisi juga melakukan penggeledahan terhadap mobil Mercedez Benz milik Arseto dan menemukan satu pucuk airsoft gun.
Sebelum digiring ke Polda Metro Jaya, polisi juga menggeledah lokasi penginapan Arseto di Hotel Gading Indah Jalan Pegangsaan 2, Nomor 10, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Selain kasus ujaran kebencian, Arseto juga dilaporkan terkait kasus pencemaran nama baik melalui medsos.
Baca Juga: Komisi IV Tinjau Pelaksanaan Hutan Kemasyarakatan di NTB
Laporan itu dibuat Jokowi Mania Nusantara, organisasi pendukung Presiden Joko Widodo.