Suara.com - Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menahan Arseto Suryoadji, Kamis (29/3/2018) pagi.
Penahanan dilakukan usai Arseto menjalani pemeriksaan sebagai tersangka ujaran kebencian bermuatan SARA melalui media sosial.
"Iya, kami tahan (Arseto) tadi pagi," kata Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Pasaribu saat dikonfirmasi Suara.com.
Roberto enggan menjelaskan secara rinci alasan polisi melakukan penahanan terhadap Arseto. Dia hanya mengatakan pengungkapan kasus ini akan disampaikan secara lengkap saat polisi merilis kasus ini siang nanti. "Kita realease nanti siang," katanya.
Arseto diringkus polisi pada Rabu (28/3/2018) kemarin. Polisi juga melakukan penggeledahan terhadap mobil Mercedez Benz milik Arseto dan menemukan satu pucuk airsoft gun.
Sebelum digiring ke Polda Metro Jaya, polisi juga sempat menggeledah lokasi penginapan Arseto di Hotel Gading Indah Jalan Pegangsaan 2, Nomor 10, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Selain kasus hate speech, Arseto juga dilaporkan terkait kasus pencemaran nama baik melalui medsos. Laporan itu dibuat Jokowi Mania Nusantara, organisasi pendukung Presiden Joko Widodo.
Dalam kasus ini, Arseto diduga menuding relawan pendukung Jokowi menjual undangan pernikahan putri kandung Jokowi, Kahiyang Ayu dengan Bobby Nasution seharga Rp25 juta per lembar.