Suara.com - Badan pertanahan menerbitkan 5.153 sertifikat tanah melalui program untuk mendapat sertifikat tanah dalam Pendaftaran tanah sistem lengkap (PTSL), sertifikat diberikan Presiden Jokowi secara simbolis di GOR Ken Arok, Kota Malang, Rabu (28/3/2018).
"Sertifikat sangat penting sebagai dasar hukum kepemilikan lahan. Sengketa lahan menjadi masalah, karena tak memiliki sertifikat," kata Presiden.
Lebih lanjut Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa sengketa lahan bisa terjadi antartetangga, dengan pemerintah, dengan perusahaan, atau dengan BUMN.
Penerbitan sertifikat dipercepat, katanya, untuk menuntaskan sertifikasi lahan.
Baca Juga: Tak Terima Hasil Vonis, Gubernur Sultra Nonaktif Langsung Banding
Di Indonesia sebanyak 120 juta bidang tanah yang belum tersertifikasi. Saat ini baru 52 juta yang telah dilengkapi sertifikat.
"Dulu setahun 600 ribu sertifikat. Dibutuhkan 160 tahun," ujarnya.
Tahun ini Presiden Jokowi menargetkan 7 juta lembar, sedangkan tahun depan 9 juta.
Sementara itu Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil menyampaikan masyarakat tak perlu mengeluarkan biaya untuk sertifikat.
"Tetapi pra sertifikat dibutuhkan biayai untuk patok, materai, dan saksi," katanya.
Baca Juga: Polisi Resmi Tetapkan Arseto Tersangka Kasus Ujaran Kebencian
Ketentuan biaya diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. Masyarakat, kata Sofyan, bisa bermufakat untuk menentukan biaya.
"Tapi tak mahal seperti dulu," imbuhnya,
Ditargetkan hingga 2023 seluruh tanah di Jawa Timur sudah berrtifikat.
Arifin warga Desa Randu Gading, Tajinan, Kabupaten Malang mengaku beruntung bisa mengurus sertifikat. Lantaran selalu gagal berulang kali mengajukan melalui pemerintah desa.
"Saya mengurus sejak lima tahun lalu. Membayar Rp 600 ribu," katanya. (Sugianto)