"Tapi tak mahal seperti dulu," imbuhnya,
Ditargetkan hingga 2023 seluruh tanah di Jawa Timur sudah berrtifikat.
Arifin warga Desa Randu Gading, Tajinan, Kabupaten Malang mengaku beruntung bisa mengurus sertifikat. Lantaran selalu gagal berulang kali mengajukan melalui pemerintah desa.
"Saya mengurus sejak lima tahun lalu. Membayar Rp 600 ribu," katanya. (Sugianto)
Baca Juga: Tak Terima Hasil Vonis, Gubernur Sultra Nonaktif Langsung Banding