Gubernur Sultra Nonaktif Divonis 12 Tahun Penjara

Rabu, 28 Maret 2018 | 23:10 WIB
Gubernur Sultra Nonaktif Divonis 12 Tahun Penjara
Nur Alam divonis 12 tahun (Suara.com/Nikolaus Tolen)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Penerimaan uang itu yakni terkait pemberian Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Eksplorasi dan Persetujuan Peningkatan IUP ‎Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB).

Selain memperkaya diri sendiri, perbuatan terdakwa juga memperkaya PT Billy Indonesia sebesar Rp1,59 triliun.

Atas perbuatan terdakwa negara disebut menderita kerugian sebesar Rp 4,3 triliun atau setidak-tidaknya Rp1,59 triliun.

Baca Juga: Messi Sebut Argentina Bukan Favorit Juara di Piala Dunia 2018

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI