Aditya Moha, Tersangka yang Dielukan Warga Sulut

Rabu, 28 Maret 2018 | 22:35 WIB
Aditya Moha, Tersangka yang Dielukan Warga Sulut
Aditya Moha di persidangan (Suara.com/Nikolaus Tolen)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap dengan terdakwa Aditya Anugrah Moha pada Rabu (28/3/2018). Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan sejumlah saksi.

Salah satunya adalah Reviadi Syahputra. Dia adalah saksi yang ikut menemani Aditya Moha saat menyerahkan uang kepada Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono di Jogjakarta.

Dalam kesaksiannya dia mengaku tidak mengetahui jumlah dan tujuan uang yang dibawakan oleh Aditya kepada Sudiwardono. Hal itu disampaikannya saat ditanya oleh jaksa pada KPK Ali Fickri.

"Oh, saya nggak berani tanya pak, Pak Adit kan anggota DPR, dia pejabat negara," kata pria yang akrab disapa Revi di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Lulung: Anies Mirip Jokowi

Lebih lanjut Revi juga mengaku tidak mengetahui apa yang dibicarakan Aditya dan Sudwardono saat sampai di Kediaman Sudiwardono. Dia mengaku, saat itu dirinya berada di luar.

"Saya nggak tahu Pak, waktu itu saya di luar. Saya juga baru tahu bahwa dia adalah Kepala Pengadilan Tinggi Manado," kata Revi.

Namun, dia mengaku sudah lama mengenal Politikus Golkar tersebut. Menurutnya, Aditya adalah orang yang sangat disenangi oleh warga Sulawesi Utara, karena terkenal dengan aksi sosialnya.

"Pak Adit ini kan, orangnya sangat sosial. Dia banyak memberikan bantuan kepada masyarakat miskin, dia juga banyak menyumbang untuk membangun rumah ibadah dan juga mesjid," katanya.

"Dia dielukan oleh warga Sulawesi Utara karena sering mendengarkan aspirasi mereka saat reses. Dia sering turun ke dapil (daerah pemilihannya) untuk membantu masyarakat," kata Revi.

Baca Juga: Tiga Tuntutan Driver Online Dikabulkan Presiden Joko Widodo

Revi mengaku aksi sosial Aditya tersebut sudah dilakukannya sejak sebelum dirinya menjadi anggota DPR RI. Dia bahkan mengaku menyaksikan aksi Aditya tersebut dengan mata kepala sendiri.

"Saya sempat ikut ketika ada kegiatan sosial yang dilakukan Pak Adit," tutup Revi.

Sebelumnya, Aditya didakwa menyuap Sudiwardono agar tidak menahan dan membebaskan ibunya, Marlina Moha Siahaan yang divonis penjara selama lima tahun oleh Pengadilan Negeri Manado.

Anggota DPR RI periode 2014-2019 tersebut disebut jaksa memberikan uang senilai 120 ribu dollar Singapura dan juga fasilitas hotel kepada Hakim Sudiwardono.

Marlina tersangkut kasus tindak pidana korupsi Tunjangan Penghasilan Apartur Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2010.

Namun, terkait jumlah uang suap Sudiwardono meminta 100 ribu dollar Singapura. Padahal, Aditya menawarkan 50 ribu dolar Singapura.

Setelah disanggupi oleh Aditya, Sudiwardono meminta Aditya untuk menyerahkan uang 80 ribu dollar Singapura diserahkan di rumahnya di Yogyakarta. Sementara sisanya diberikan di Hotel Alila, Gambir, Jakarta Pusat. Aditya juga menyediakan fasilitas hotel kepada Sudiwardono.

Atas perbuatannya itu, Aditya diancam pidana menurut Pasal 13 Undang-undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI