"Saya sempat ikut ketika ada kegiatan sosial yang dilakukan Pak Adit," tutup Revi.
Sebelumnya, Aditya didakwa menyuap Sudiwardono agar tidak menahan dan membebaskan ibunya, Marlina Moha Siahaan yang divonis penjara selama lima tahun oleh Pengadilan Negeri Manado.
Anggota DPR RI periode 2014-2019 tersebut disebut jaksa memberikan uang senilai 120 ribu dollar Singapura dan juga fasilitas hotel kepada Hakim Sudiwardono.
Marlina tersangkut kasus tindak pidana korupsi Tunjangan Penghasilan Apartur Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2010.
Namun, terkait jumlah uang suap Sudiwardono meminta 100 ribu dollar Singapura. Padahal, Aditya menawarkan 50 ribu dolar Singapura.
Setelah disanggupi oleh Aditya, Sudiwardono meminta Aditya untuk menyerahkan uang 80 ribu dollar Singapura diserahkan di rumahnya di Yogyakarta. Sementara sisanya diberikan di Hotel Alila, Gambir, Jakarta Pusat. Aditya juga menyediakan fasilitas hotel kepada Sudiwardono.
Atas perbuatannya itu, Aditya diancam pidana menurut Pasal 13 Undang-undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.