Suara.com - Tiga tuntutan sopir taksi daring dikabulkan Presiden RI Joko Widodo. Tiga tuntutan tersebut ialah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan umum, dicabut, memaksa pihak aplikator untuk menjadi perusahaan transportasi online dan menolak koperasi badan usaha apapun bentuknya.
Usai melakukan pertemuan dengan Staff Kepresidenan Muldoko di Istana Negara, ketiga tuntutan tersebut akhirnya dikabulkan.
Ari Asari selaku perwakilan dari koordinator Aliando Pusat menegaskan jika Permen 108 dibatalkan.
"Semua isi mengenai keterangan lebih jelasnya silahkan tanya ke Menteri," ujar Ari di Taman Pandang Monas, Jakarta Pusat, Rabu (28/3/2018).
Baca Juga: Capello Letakkan Jabatan di Jiangsu Suning
Ia menyampaikan rencananya peraturan itu dibatalkan dan akan dibuatkan sebuah peraturan baru yang driver online.
"Kami kan dilibatkan dalam perumusannya. Tidak ada interpensi dari pengusaha tidak ada interpensi dari semuanya. Kita dilibatkan dengan duduk. Alhamdulillah perjuangan kita berhasil. Jadi, dibatalkan mulai hari ini," ungkapnya.
Tiga perwakilan yang masuk tadi, disebutkan Ari bernama Andrian Mulya putra dari perwakilan Bogor, Bayu dari Jogja dan Wahyu.