Suara.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal M. Iqbal menjelaskan Standar Operasional Prosedur (SOP) bila aparat kepolisian diminta perbantuan untuk mengamankan suatu kasus terkait penggusuran lahan atau eksekusi.
Apalagi masyarakat yang mencoba mempertahankan tanahnya melakukan aksi seperti yang dilakukan di Tanjung Sari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Di Tanjung Sari, masyarakat yang aksi merupakan ibu - ibu yang menahan aparat polisi melakukan eksekusi dengan melakukan dzikir.
"Seharusnya dilakukan negosiasi yang bagus terus polwan (polisi wanita) dikedepankan," kata Iqbal, Rabu (28/3/2018).
Baca Juga: Dibully Haters, Lucinta Luna Belajar dari Ayu Ting Ting
Menurut Iqbal, dicopotnya Kapolres Banggai AKBP Heru Pramukarno karena dianggap kurang cermat melihat proses hukum yang ada sengketa lahan tersebut.
"Itu ada puluhan lahan masyarakat yang masih ada sertifikatnya," ujar Iqbal.
Iqbal menyebut seharusnya Kapolres Banggai dapat meminta penundaan karena proses permohonan eksekusi di Pengadilan Negeri Banggai tidak bersifat final.
"Harus ada penilaian faktor keamanan dari kepolisian setempat. Kalau kepolisian setempat menilai bahwa ada perlawanan, sengketa masih kami berhak menunda sampai selesai. Polisi punya hak," ujar Iqbal.
Diketahui, ibu-ibu pengajian membentuk barisan dan melantunkan shalawat serta takbir. Mereka berupaya menahan aparat yang hendak menggusur. Kemudian terjadi bentrokan antara aparat dengan massa.
Baca Juga: Kemenhub Siap Jembatani Perusahaan Ojek Online dan Pengemudi
Polisi akhirnya menggunakan tembakan gas air mata sesaat setelah warga mulai melempar batu ke arah polisi.