Dari hasil penyidikan, suap yang diterima Emirsyah mencapai 1,2 juta Euro dan 180 ribu dolar AS atau setara Rp20 miliar. Suap berupa barang yang diterima Emirsyah yakni berjumlah 2 juta dolar AS yang tersebar di Indonesia dan Singapura.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Januari 2017, penyidik KPK sampai saat ini belum juga menahan Emirsyah dan Soetikno.