Suara.com - Mabes Polri mengungkapkan, Kapolres Banggai, Sulawesi Tengah, Ajun Komisaris Besar Heru Pramukarno dicopot karena tidak cermat menerima permohonan bantuan pengamanan eksekusi tanah masyarakat yang masih bersertifikat.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Muhammad Iqbal mengatakan, eksekusi lahan di Tanjung Sari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Senin (19/3/2018), merupakan permintaan dari Pengadilan Negeri Banggai.
Menurut Iqbal, anggota Polri hanya diminta PN Banggai untuk membantu pengamanan dalam mengeksekusi lahan tersebut, yang justru berakhir ricuh.
"Itu adalah yang mengeksekusi PN, karena itu adalah keputusan hukum. PN meminta bantuan pengamanan ke kepolisian. Jadi sekali lagi saya tegaskan, eksekusi dilakukan oleh PN," kata Iqbal, Rabu (28/3/2018).
Baca Juga: Heat Taklukkan Cavaliers di AmericanAirlines Arena
Iqbal mengatakan, tidak ada anggota polisi yang membubarkan ibu-ibu pengajian, saat membantu mengeksekusi lahan.
Menurut Iqbal, ibu-ibu itu bersama warga lain melakukan zikir ketika hendak dilakukan eksekusi lahan.
"Itu perjalanannya ada perlawanan dari beberapa kelompok masyarakat. Nah terkait dengan zikir, itu dilakukan untuk menghadang eksekusi itu," ujar Iqbal.
Hasil penyelidikan Propam Mabes Polri atas pencopotan Kapolres Banggai AKBP Heru Pramukarno bukan terkait pembubaran zikir ibu-ibu.
“Tapi, dia dicopot karena tak cermat dalam melakukan tindakan bersama anak buahnya, karena sebagian masyarakat di Banggai bersertifikat tanah. Seharusnya, kapolres dapat meminta PN untuk menunda eksekusi. Maka dari itu kapolresnya dicopot," Iqbal menambahkan.
Baca Juga: Singgung Keluarga Besar Persib, Penggawa Persija Minta Maaf