Suara.com - Made Oka Masagung, orang dekat yang bertugas menampung uang Setya Novanto dari proyek e-KTP, tak memnuhi pemanggilan KPK, Rabu (28/3/2018).
Padahal, Masagung dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk kali kedua dalam kasus proyek e-KTP.
Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, Masagung tidak hadir karena sedang sakit, dan kekinian berada di Unit Gawat Darurat Rumah Sakit PON.
"Tadi sekitar pukul 14.00 WIB, KPK mendapat surat dari kantor kuasa hukum tersangka MOM, bahwa klien mereka tidak dapat hadir di pemeriksaan, karena sedang sakit dan dalam perawatan di RS PON, ruang UGD," kata Febri kepada wartawan.
Baca Juga: Jebol Gawang Rusia, Pogba Dedikasikan Gol buat Mendiang Ayahnya
Setelah mendapatkan informasi tersebut, KPK belum bisa memastikan kapan Pemilik PT Delta Energy tersebut kembali diperiksa. Sebelumnya, Made Oka pernah diperimsa sebagai tersangka seusai ditetapkan oleh KPK.
Febri mengatakan, hingga saat ini, KPK belum mendapatkan surat keterangan dari dokter tentang penyakit yang diderita Made Oka.
"Kami baru menerima surat dari Kuasa Hukum saja. Belum ada surat sakit dari dokter," katanya.
Masagung resmi diumumkan sebagai tersangka kasus e-KTP bersamaan dengan keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo pada Rabu (28/2/2018).
Baik Irvanto maupun Masagung diduga melakukan perbuatan bersama-sama dengan Novanto, Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, Sugiharto dkk hingga menyebabkan kerugian negara Rp2,3 triliun.
Baca Juga: Gara-gara Ini, Rahang Wulan Guritno Pernah Besar Sebelah
Masagung diduga memiliki perusahaan bidang investasi di Singapura yang digunakan menampung uang untuk Novanto senilai total USD3,8 juta.