Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan politikus Partai Golkar Fayakhun Andriyadi, Rabu (28/3/2018).
Mantan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Jakarta Partai Golkar tersebut ditahan 20 hari pertama di Rumah Tahanan Cabang KPK.
"FA ditahan 20 hari pertama di rutan cabang KPK," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Fayakhun ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap, terkait pengadaan satelit pengawasan di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Baca Juga: Viral! Sopir Taksi Kena Kanker dan Banyak Dibantu Ahok
Fayakhun sendiri sudah keluar dari Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Ia mengenakan kemeja putih dan rompi tahanan berwarna oranye.
Tak ada pernyataan yang disampaikannya mengenai kasus maupun penahanannya oleh KPK. Ia langsung masuk ke dalam mobil tahanan.
Sebelumnya, KPK menetapkan Fayakhun sebagai tersangka karena diduga menerima suap.
Fayakhun diduga menerima duit sebesar satu persen dari anggaran Rp1 triliun dalam proyek tersebut. Selain itu, dia juga diduga menerima uang sejumlah USD300 ribu.
Baca Juga: Menhub Siapkan Instrumen untuk Intervensi Tarif Ojek Online