Suara.com - Wakil Gubernur Jakarta Sandiaga Uno mengungkapkan, penutupan Hotel Alexis dan seluruh unit usaha milik PT Grand Ancol Hotel, merupakan bukti ketegasan pemprov terhadap tempat usaha hiburan yang melanggar peraturan.
Melalui penutupan itu, Sandiaga mengatakan pemprov ingin memberi pesan kepada pelaku industri hiburan agar tidak melanggar terutama soal prostitusi terselubung maupun perdagangan perempuan.
"Hari ini sudah jelas kami tegas terhadap Alexis. Kami ingin menjadi pesan kepada yang lain. Tongkat komandonya dipegang sendiri oleh gubernur (Anies Baswedan)," ujar Sandiaga di Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu (28/3/2018).
Selain melakukan penutupan, Sandiaga mengungkapkan pemprov juga mengeluarkan peraturan setingkat gubernur yang memudahkan pemantauan terhadap tempat usaha hiburan.
Baca Juga: Dorong Industri Fesyen, Ini yang Dilakukan Kemenperin
"Proses kontrol terhadap tempat-tempat hiburan itu perlu kerja sama antara pemprov, warga, dan juga media massa. Sehingga industri pariwisata ibu kota tetap berada di jalur semestinya,” tandasnya.
Untuk diketahui, penutupan seluruh unit usaha Alexis itu menyusul pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata milik PT Grand Ancol Hotel.
Anies meneken surat pencabutan TDUP perusahaan itu pada 22 Maret 2018. Pencabutan itu dilakukan karena unit usaha Alexis terbukti melakukan praktik prostitusi dan perdagangan perempuan.