"Jadi lain kali, kalau mau memikirkan nasib, maka ingat kalau anda bekerja di suatu tempat yang di situ ada pelanggaran. Maka ini soal waktu saja, akan ditindak," tandasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan keterangan Legal and Corporate Affair Alexis Group, Lina Novita, Selasa 31 Oktober 2017, tempat hiburan di Jalan RE Martadinata No 1, Jakarta Utara itu, memunyai 1.000 pekerja.
Dari total pekerja itu, 600 orang di antaranya merupakan pegawai tetap. Sementara 400 orang sisanya adalah pekerja dengan sistem kontrak.