Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM kembali menyita kosmetik ilegal senilai Rp3 miliar di Jalan Kayu Besar, No. 1, RT. 01/RW 08, Kelurahan Tegal Alur, Cengkareng, Jakarta Barat.
Beberapa merek yang terjaring dalam penyitaan Rabu pagi (28/3/2018) adalah masker Naturgo, cat kuku merek CherVeen, pensil alis merek Barbapapa, masker Mistine Egg White, dan Animate Vitamin E.
"Bukan hanya risiko bahan yang ada di dalam kandungan yang dapat berbahaya. Tapi juga ada aspek merugikan ekonomi karena ini barang ilegal, tidak ada pajak yang dikenakan," kata Kepala Badan POM, Penny K. Lukito, dalam acara konferensi pers di Gedung C, Badan POM, Jakarta, Rabu (28/3/2018).
Baca Juga: Beda Peluang Anies dan Jokowi di Pilpres 2019 Menurut Demokrat
Kata Penny, penemuan ini merupakan hasil penelusuran lebih lanjut dari temuan sebelumnya di mana BPOM berhasil menggagalkan peredaran kosmetika ilegal senilai Rp5 milyar di Serang.
"Temuan hari ini mengandung delapan items sama dengan kemarin, ilegal dan kita tidak tahu kandunganya apa," papar Penny.
Diperkirakan, produk kosmetik ilegal ini akan diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Lewat temuan ini, Badan POM berencana menindaklanjuti temuan ke proses hukum guna mengungkap aktor intelektual.
Pelaku akan dikenai sanksi karena melanggar Pasal 196 dan atau Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan karena mendistribusilan produk sediaan farmasi jenis kosmetoka Tanpa Izin Edar dan atau mengandung bahan yang dilarang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.