Sebab, proyek-proyek itu bernilai di bawah Rp100 miliar, sehingga menjadi kewenangan Dirjen Hubla.
"Pengerukan itu kalau di bawah Rp100 miliar, itu kewenangan terdakwa. Kalau di atas Rp100 miliar itu baru kewenangan saya. Secara khusus yang di bawah Rp100 miliar itu konsolidasi saja," terangnya.
Dalam kasus ini, uang suap diberikan oleh mantan Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adi Putra Kurniawan.
Uang tersebut berkaitan dengan proyek pekerjaan pengerukan alur Pelabuhan Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, pada 2016 dan pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur, pada 2016. Selain itu, ada sejumlah proyek lainnya yang berkaitan dengan suap itu.
Baca Juga: Dejan Antonic Resmi Jadi Pelatih Borneo FC