Suara.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dihadirkan JPU KPK, dalam lanjutan sidang kasus dugaan suap dengan terdakwa Antonius Tonny Budiono, Rabu (28/3/2018).
Dalam kesaksiannya, Budi mengatakan mantan anak buahnya tersebut khilaf karena telah menerima uang suap.
Padahal, menurut dia, di lembaga yang dipimpinnya sudah jelas melarang pegawai menerima pemberian apa pun dari pihak lain.
"Memang kalau saya lihat, ini ada khilaf dari terdakwa. Karena sebelumnya melaksanakan kegiatan secara baik, dengan yang bersangkutan hingga terjadilah OTT( operasi tangkap tangan) ini," katanya di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (28/3/2018).
Baca Juga: Dejan Antonic Resmi Jadi Pelatih Borneo FC
Budi mengakui prihatin atas kejadian yang menimpa mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut tersebut.
"Jujur saya prihatin, dan ini terjadi sebelum masa saya. Sepertinya saya tidak menoleransi kegiatan seperti ini," kata Budi.
Dalam surat dakwaan, Tonny disebut menerima suap Rp2,3 miliar serta gratifikasi hingga Rp20 miliar. Terkait adanya suap tersebut, Budi kemudian ditanya hakim soal adanya larangan penerimaan suap.
"Di kalangan pegawai ada larangan menerima hadiah, tapi di Semarang, Samarinda, Pulang Pisau apakah tidak ada uang operasional? " tanya Majelis Hakim.
"Kami melarang, karena pada dasarnya semua kegiatan itu sudah ada. Jadi tidak ada menyebut untuk uang operasional. Pada dasarnya setiap unit itu sudah dianggarkan uang operasional," katanya menjawab pertanyaan majelis hakim.
Baca Juga: Tuding Undangan Nikah Putri Jokowi Dijual, Arseto Diadukan Polisi
Suap yang diterima Tonny disebut berkaitan dengan proyek pengerukan di beberapa pelabuhan. Budi mengaku tidak tahu tentang proyek itu.