Suara.com - Pekerja proyek Rusunawa Tingkat Tinggi Pasar Rumput, Jakarta Selatan, berinisial D, ternyata melakukan aktivitas atas inisiatif sendiri, Minggu (18/3), yang mengakibatkan tewasnya Tarminah (54). D sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar mengatakan, kala itu, belum ada instruksi dari kepala proyek Rusunawa atau pengawas untuk melakukan pengerjaan bangunan pada hari libur tersebut.
"Dia (D) kan sebenarnya kalau secara perintah belum, yang saya tahu informasi dari Kasat Reskrim. Harusnya kan tidak bisa begitu. Dia harus minta instruksi," kata Indra di Polda Metro Jaya, Rabu (28/3/2018).
Berdasarkan hasil keterangan D, ia hanya meminta masukan kepada pekerja lain saat memasang besi hollow di tower tiga lantai 10 proyek Rusunawa Pasar Rumput.
Baca Juga: Pilih Hotel Budget, Pelancong Pertimbangkan Tujuh Kriteria Ini
Indra menambahkan, polisi sejauh ini belum menemukan indikasi keterlibatan atasan D, terkait kasus kelalaian kerja yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
"Kami masih mendalami kasus ini. Kalau yang lain belum sampai ke situ (penambahan tersangka)," terangnya.
Dalam kasus ini, D dikenakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian kerja yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Tersangka terancam hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.
Tarminah tewas setelah tertimpa besi hollow berukuran tiga meter yang jatuh dari proyek Rusunawa Tingkat Tinggi Pasar Rumput, Jalan Pasar Manggis, RT 5, RW 4, Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Nahasnya, material bangunan itu terjatuh dan menimpa Tarminah saat sedang berbelanja sayuran bersama adiknya di pasar yang terletak di belakang proyek yang digarap PT Waskita Karya.
Baca Juga: Dugaan Hina Viking Persib, Gunawan Tegang Dicecar Okie Agustina