Suara.com - Polisi belum menahan pekerja proyek Runusnawa Tingkat Tinggi, Pasar Rumput, Jakarta Selatan, berinisial D, meski statusnya kekinian sudah menjadi tersangka.
Pekerja itu menjadi tersangka terkait kasus tewasnya perempuan bernama Tarminah (54) tertimpa besi jenis hollow proyek tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar mengatakan, polisi masih melengkapi berkas administrasi kasus itu sehingga belum menahan D.
"Belum (kami tahan), sekarang lagi proses melengkapi berkas dulu kan, baru naik ke tahap gelar terakhir kemudian kami masukkan ke penyidikan, tinggal melengkapi administrasi," kata Indra di Polda Metro Jaya, Rabu (28/3/2018).
Baca Juga: Menikmati Festival Seni Saat Libur Paskah di Jalanan Perth
Indra menuturkan, D ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap lalai saat mengerjakan pemasangan besi hollow di proyek Rusunawa.
"Dia memukul besi sehingga menimbulkan gerakan dan jatuh. Besi jatuh mengenai orang mati," kata Indra.
Atas perbuatannya itu, D dikenakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian kerja yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Tersangka terancam hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.
Tarminah tewas setelah tertimpa besi hollow berukuran tiga meter yang jatuh dari lantai 10 proyek Rusunawa Tingkat Tinggi Pasar Rumput, Jalan Pasar Manggis, RT 5, RW 4, Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu (18/3/2018).
Nahasnya, material bangunan itu terjatuh dan menimpa Tarminah saat sedang berbelanja sayuran bersama adiknya di pasar yang terletak di belakang proyek yang digarap PT Waskita Karya.
Baca Juga: Gadis Palestina yang Hilang di Ciputat Berstatus Pengungsi