Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Made Oka Masagung, penampung uang Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik. Masagung untuk kali pertama diperiksa pada 6 Maret 2018.
"Hari ini, Rabu (28/3) dijadwalkan pemeriksaan MOM sebagai tersangka yang kedua. Sebelumnya MOM telah diperiksa tanggal 6 Maret 2018 untuk kali pertama," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (28/3/2018).
Namun, hingga kekinian, pemilik PT Delta Energy tersebut belum memenuhi panggilan KPK.
"Penyidik saat ini menunggu kehadiran tersangka memenuhi panggilan tersebut. Sampai siang ini, belum terdapat informasi kehadiran tersangka," kata Febri.
Baca Juga: Xiaomi Mi Mix 2 vs Mi Mix 2S, Apa Bedanya?
Pada pemeriksaan perdana sebagai tersangka, Made tidak langsung ditahan oleh KPK.
Terkait peluang dilakukan penahanan pada pemeriksaan kedua ini, Febri belum bisa memastikannya.
"Tentang penahanan, nanti tentu tergantung pertimbangan penyidik, dan jika kondisi yang disyaratkan Pasal 21 KUHAP sudah terpenuhi," katanya.
Made Oka resmi diumumkan sebagai tersangka kasus e-KTP bersamaan dengan keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo pada Rabu (28/2/2018).
Baik Irvanto maupun Made Oka, diduga melakukan perbuatan bersama-sama dengan Novanto, Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, Sugiharto, dkk hingga menyebabkan kerugian negara Rp2,3 triliun.
Baca Juga: "Anti Tembok", Proyek BIP Rekaman di Alam Terbuka
Made Oka diduga memiliki perusahaan bidang investasi di Singapura yang digunakan menampung uang untuk Novanto senilai total USD3,8 juta.
Rinciannya, lewat OEM Investment PTE LTD Singapura menerima uang USD1,8 juta dari Biomof Mauritius dan rekening PT Delta Energy sebesar USD2 juta.
Selain itu, Made Oka merupakan perantara ”jatah komisi” untuk anggota DPR sebesar lima persen dari proyek e-KTP.