Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi kesempatan terakhir kepada PT Grand Ancol Hotel—induk unit usaha hiburan Alexis—untuk menutup seluruh kegiatan usahanya pada Rabu (28/3/2018), hari ini.
"Kami (Pemprov) tunggu hari ini, karena ini adalah hari terakhir dari pemberitahuan kami sebelumnya. Lihat saja, sampai kemarin belum ada tanda-tanda (penutupan) apa pun," ujar Anies di kantor Wali Kota Jakarta Utara, Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara, Rabu (28/3/2018).
Anies menegaskan, bakal melakukan tindakan represif pada Kamis (29/3), kalau pengelola Alexis tak menutup semua usahanya sampai Rabu malam nanti.
"Hari ini terakhir. Bila sampai nanti malam tidak ada jawaban atau tidak ada penutupan, maka besok kami akan bertindak," tandasnya.
Baca Juga: BI Beberkan Capaian dan Tantangan Ekonomi Indonesia 2017
Untuk diketahui, penutupan seluruh unit usaha Alexis itu menyusul pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata milik PT Grand Ancol Hotel.
Anies meneken surat pencabutan TDUP perusahaan itu pada 22 Maret 2018. Pencabutan itu dilakukan karena unit usaha Alexis terbukti melakukan praktik prostitusi dan perdagangan perempuan.