Besok, Presiden PKS Digarap Polisi Terkait Laporan Fahri Hamzah

Rabu, 28 Maret 2018 | 13:12 WIB
Besok, Presiden PKS Digarap Polisi Terkait Laporan Fahri Hamzah
Presiden PKS, Sohibul Iman, berbicara di Kantor DPP PKS di Jalan TB Simatupang, Pasar Minggu, Jaksel, Minggu (16/7). [Suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Presiden PKS Sohibul Iman pada Kamis (29/3/2018) besok. Sohibul akan diperiksa sebagai terlapor dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah yang dilaporkan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah.

"Besok ya agenda pemeriksaan (Sohibul)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (28/3/2018).

Namun, Argo tak menjelaskan materi pemeriksaan yang akan dijalani Sohibul. Sebab, kata dia, hal itu sudah masuk ke ranah penyelidikan polisi. "Nanti ya kita tunggu saja," katanya.

Dalam kasus ini, polisi sudah dua kali memeriksa Fahri sebagai pelapor. Terkait pemeriksaan pada Rabu (21/3/2018) lalu, Fahri mengaku telah menjelaskan kronologi soal duduk perkara kasus pencemaraan nama baik yang diduga dilakukan Sohibul.

Baca Juga: Sidang Suap, Menteri Budi: Saya Dengar Itu 'Uang Terima Kasih'

Fahri pun menganggap, keterangan saksi yang diajukan sudah sangat cukup untuk meningkatkan status Sohibul sebagai tersangka.

"Kronologi berdasarkan apa yang disampaikan oleh para saksi, saya mengklarifikaisnya kembali sequencenya sudah ketemu bahwa peristiwanya, bahwa peristiwanya ada, saksinya ada, cukup, kita serahkan ke Polda Metro," ujarnya.

Fahri juga mengaku pernah menanyakan langsung kepada Sohibul soal pernyataan yang menyebutkan sebagai pembohong dan pembangkang.

"Tanggal 2 (Maret 2018) dini hari, saya sudah meminta klarifikasi apakah betul yang bersangkutan menuduh saya berbohong dan berdusta," katanya.

Dia mengaku sempat memberikan waktu selama satu hari agar Sohibul memberikan klarifikasi soal tuduhannya tersebut. Bahkan, Fahri mengaku memperpanjang waktu guna mendapatkan klarifikasi Sohibul hingga Senin (5/3/2018).

Baca Juga: Bagaimana Nasib Ribuan Pekerja Alexis? Anies: Mereka Melanggar

"Saya kemudian membuat pernyataan bahwa sudah saya memberikan waktu 24 jam ternyata suadara MSI (Muhammad Sohibul Iman) tidak membuat klarifikasi terhadap pertanyaan itu, itu artinya 24 jam maka kemudian tanggal 3 dini hari itu, saya memberikan waktu kembali sampai hari Senin, saya mohon demi kebaikan bersama, demi kebaikan partai, saya bilang, saudara saya kasih waktu sampai Senin karena itu artinya hari Sabtu dini hari, Minggu, Senin tidak ada klarifikasi maka saya mulai mengundang tim hukum saya uuntuk mendiskukan hal ini," kata dia.

Fahri malah menyebutkan, Sohibul justru menolak tawaran untuk mengklarifikasi soal tuduhannya. Tak hanya itu, Sohibul juga melarang kader PKS untuk menemui Fahri.

"Masalahnya begini, nuansa yang diberikan pak MSI (Muhammad Sohibul Iman) bukan silaturahim kan dia malah menolak, membuat kader supaya tidak ketemu saya. Kan itu masalahnya. Jadi jangankan jangankan klarifikasi, silaturahim, tabayun. Malah orang dilarang ketemu saya sebab kalau ketemu saya akan terpengaruh," katanya.

Lebih lanjut, Fahri menambahkan, sejak dilantik sebagai pimpinan partai, Sohibul tak pernah menemuinya hingga Fahri menerima surat pemecatan sebagai kader PKS.

"Beliau itu sejak dilantik menjadi Presiden partai, tak pernah memanggil saya. Keburu dipecat," kata Fahri.

Fahri melaporkan Sohibul Iman terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah di Polda Metro Jaya, Kamis (8/3/2018). Laporan tersebut dibuat Fahri menyusul Sohibul menuduh dirinya sebagai pembohong dan pembangkang.

Laporan tersebut telah diterima polisi dengan nomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.reskrimsus.

Fahri melaporkan Sohibul Iman dengan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 311 tentang Fitnah dan Pasal 27 ayat 3 serta Pasal 45 ayat 3 Undang Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI