Fahri malah menyebutkan, Sohibul justru menolak tawaran untuk mengklarifikasi soal tuduhannya. Tak hanya itu, Sohibul juga melarang kader PKS untuk menemui Fahri.
"Masalahnya begini, nuansa yang diberikan pak MSI (Muhammad Sohibul Iman) bukan silaturahim kan dia malah menolak, membuat kader supaya tidak ketemu saya. Kan itu masalahnya. Jadi jangankan jangankan klarifikasi, silaturahim, tabayun. Malah orang dilarang ketemu saya sebab kalau ketemu saya akan terpengaruh," katanya.
Lebih lanjut, Fahri menambahkan, sejak dilantik sebagai pimpinan partai, Sohibul tak pernah menemuinya hingga Fahri menerima surat pemecatan sebagai kader PKS.
"Beliau itu sejak dilantik menjadi Presiden partai, tak pernah memanggil saya. Keburu dipecat," kata Fahri.
Baca Juga: Sidang Suap, Menteri Budi: Saya Dengar Itu 'Uang Terima Kasih'
Fahri melaporkan Sohibul Iman terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah di Polda Metro Jaya, Kamis (8/3/2018). Laporan tersebut dibuat Fahri menyusul Sohibul menuduh dirinya sebagai pembohong dan pembangkang.
Laporan tersebut telah diterima polisi dengan nomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.reskrimsus.
Fahri melaporkan Sohibul Iman dengan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 311 tentang Fitnah dan Pasal 27 ayat 3 serta Pasal 45 ayat 3 Undang Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.