Sidang Suap, Menteri Budi: Saya Dengar Itu 'Uang Terima Kasih'

Rabu, 28 Maret 2018 | 13:08 WIB
Sidang Suap, Menteri Budi: Saya Dengar Itu 'Uang Terima Kasih'
Menhub Budi Karya Sumadi memberi kesaksikan terkait kasus dugaan suap terdakwa mantan Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Antonius Tonny Budiono di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/3/2018). [Suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi hadir sebagai saksi dalam lanjutan sidang kasus dugaan suap yang menjerat mantan anak buahnya, Antonius Tonny Budiono, Rabu (28/3/2018).

Dalam kesaksiannya di gedung Pengadilan Tpikor Jakarta, Budi mengakui baru mengetahui kasus yang menjerat anak buahnya tersebut setelah diungkap oleh KPK.

"Berdasarkan laporan yang saya pelajari, ada operasi tangkap tangan, di mana terdakwa didapati menerima sesuatu. Itu yang saya pelajari,” kata Menteri Budi dalam persidangan.

Budi mengakui, awalnya tidak mengetahui detail kasus yang menjerat mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut tersebut sampai-sampai ditangkap oleh KPK.

Baca Juga: Nycta Gina dan Rizky Kinos Dikaruniai Anak Kedua

Tetapi, setelah disampaikan secara terbuka oleh KPK, akhirnya Budi mengetahui kasus Tonny terkait perizinan proyek pengerukan di sejumlah pelabuhan Indonesia.

"Laporan yang masuk ke saya, soal kasus di Tanjung Emas itu agak mendetail. Tapi laporan kasus di Pulau Pisau itu tak dilaporkan khusus,” ungkapnya.

Budi juga mengakui tidak mengenal Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adi Putra Kurniawan yang memberikan uang suap kepada Tonny.

Meski begitu, Budi mengakui mendapatkan laporan bahwa uang yang diberikan oleh Kurniawan kepada Tonny tersebut adalah ”uang ucapan terima kasih”.

Sebab, uang tersebut diberikan setelah pekerjaan proyek terselesaikan.

Baca Juga: Bagaimana Nasib Ribuan Pekerja Alexis? Anies: Mereka Melanggar

"Itu adalah ucapan terima kasih, karena menurut laporan diberikan setelah kegiatan. Saya tidak tahu apakah kegiatan itu selesai atau tidak, tapi diberikan setelah pekerjaan," tutupnya.

Tonny didakwa menerima suap Rp2,3 miliar dari sejumlah proyek di Kemenhub. Suap itu diberikan oleh Kurniawan terkait proyek pengerukan alur Pelabuhan Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, pada 2016 dan pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur, pada 2016.

Selain itu, ada sejumlah proyek lainnya yang berkaitan dengan suap tersebut.

Uang suap itu diberikan melalui transfer dari gerai ATM. Adi Putra disebut memiliki banyak kartu ATM untuk kepentingan suap tersebut, tetapi atas nama orang lain.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI