Tonny didakwa menerima suap Rp2,3 miliar dari sejumlah proyek di Kemenhub. Suap itu diberikan oleh Kurniawan terkait proyek pengerukan alur Pelabuhan Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, pada 2016 dan pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur, pada 2016.
Selain itu, ada sejumlah proyek lainnya yang berkaitan dengan suap tersebut.
Uang suap itu diberikan melalui transfer dari gerai ATM. Adi Putra disebut memiliki banyak kartu ATM untuk kepentingan suap tersebut, tetapi atas nama orang lain.