Bagaimana Nasib Ribuan Pekerja Alexis? Anies: Mereka Melanggar

Rabu, 28 Maret 2018 | 12:59 WIB
Bagaimana Nasib Ribuan Pekerja Alexis? Anies: Mereka Melanggar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat ditemui di Balai Kota, Jakarta, Senin (26/3/2018). (Suaraa.com/Ummi Hadyah Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi Jakarta resmi mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata milik PT Grand Ancol Hotel, yang merupakan pengelola Hotel Alexis dan sejumlah unit usaha hiburan, pada 22 Maret 2018.

Berdasarkan keputusan Gubernur DKI Anies Baswedan, seluruh unit usaha mereka di bawah bendera ”Alexis” harus ditutup untuk selamanya mulai Rabu (28/3/2018) hari ini.

TDUP perusahaan itu dicabut pemprov, lantaran terbukti melakukan praktik prostitusi dan perdagangan manusia.

"Saya ingin menggaris bawahi, ini pelanggaran yang dilakukan dan diketahui semua yang bekerja di situ," ujar Anies di kantor Wali Kota Jakarta Utara, Jalan Yos Sudarso, Jakarta, Rabu (28/3/2018).

Baca Juga: Jokowi: Semakin Banyak Aturan Main, Ya Semakin Ruwet Negara Ini

Anies mengakui, sebelum memutuskan untuk mencabut TDUP perusahaan itu, pemprov tak memikirkan nasib pekerja Alexis.

Menurutnya, nasib pekerja Alexis bukanlah persoalan pemprov. Apalagi, para pekerja diklaimnya mengetahui pelanggaran-pelanggaran di tempat mereka bekerja. Dengan kata lain, para pekerja melakukan pembiaran.

"Saya ulangi, semua yang bekerja di situ tahu bahwa ada pelanggaran. Jadi jangan memberikan kesan tidak tahu, lalu jadi korban. Ini pelanggaran semua ramai-ramai pelanggaran," tegasnya.

Karenanya, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengingatkan, pekerja Alexis tentu sudah masak-masak memikirkan dan berani menanggung risiko ketika memutuskan bekerja di sana.

"Jadi lain kali, kalau mau memikirkan nasib, maka ingat kalau anda bekerja di suatu tempat yang di situ ada pelanggaran. Maka ini soal waktu saja, akan ditindak," tandasnya.

Baca Juga: Dua Anak Setya Novanto Diperiksa KPK, Jadi Saksi Kasus Sepupunya

Untuk diketahui, berdasarkan keterangan Legal and Corporate Affair Alexis Group, Lina Novita, Selasa 31 Oktober 2017, tempat hiburan di Jalan RE Martadinata No 1, Jakarta Utara itu, memunyai 1.000 pekerja.

Dari total pekerja itu, 600 orang di antaranya merupakan pegawai tetap. Sementara 400 orang sisanya adalah pekerja dengan sistem kontrak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI