Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil kedua anak Setya Novanto, Dwina Michaella dan Rheza Herwindo pada Rabu (28/3/2018).
Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan KTP elektronik, yang menjerat sepupu mereka, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan juga pengusaha Made Oka Masagung.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk IHP dan MOM," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Baik Dwina maupun Rheza sudah memenuhi panggilan KPK tersebut. Keduanya tidak memberikan keterangan kepada wartawan, saat tiba di Gedung KPK.
Baca Juga: BI Luncurkan 'Buku Putih' Pemulihan Ekonomi Nasional Tahun 2017
Mereka memilih untuk langsung masuk ke lobi KPK untuk segera menjalani pemeriksaan.
KPK menetapkan Irvanto sebagai tersangka karena diduga sejak awal mengikuti proses tender e-KTP dengan perusahaannya, PT Murakabi Sejahtera.
Keponakan Setya Novanto tersebut juga sering mengikuti pertemuan di ruko Fatmawati. KPK menyebutkan, walaupun perusahaannya kalah, Irvanto menjadi perwakilan Novanto dalam proyek senilaj Rp5,9 triliun tersebut.
Irvanto diduga telah mengetahui ada permintaan fee 5 persen, untuk mempermudah proses pengurusan anggaran e-KTP.
KPK menduga Irvanto kemudian menerima uang sejumlah total USD3,5 juta dan ditujukan kepada Setnov.
Baca Juga: Kasus Suap Hubla, Menhub Beri Kesaksian di Pengadilan Tipikor
Selain Irvanto, orang dekat Novanto, Made Oka Masagung juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi e-KTP ini.