Kasus Suap Hubla, Menhub Beri Kesaksian di Pengadilan Tipikor

Rabu, 28 Maret 2018 | 12:43 WIB
Kasus Suap Hubla, Menhub Beri Kesaksian di Pengadilan Tipikor
Menhub Budi Karya Sumadi memberi kesaksikan terkait kasus dugaan suap terdakwa mantan Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Antonius Tonny Budiono di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/3/2018). [Suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap dengan terdakwa mantan Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Antonius Tonny Budiono, Rabu (28/3/2018).

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.

Budi sudah memenuhi panggilan tersebut dan hadir di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya Budi tidak hadir pada panggilan pertama, Rabu (21/3/2018) lalu. Saat itu, Budi mengaku sedang menjalani kegiatan dinas di Singapura.

Baca Juga: Janda Muda Terbunuh, Menhub Minta Tanggung Jawab Grab

Ketidakhadiran pada panggilan pertama juga disampaikan Budi lewat surat yang dikirim ke KPK.

Dalam perkara ini, Tonny didakwa menerima suap Rp2,3 miliar. Suap diberikan oleh Adi Putra Kurniawan, mantan komisaris PT Adhiguna Keruktama, yang telah divonis pidana penjara selama empat tahun, dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan.

Duit itu berkaitan dengan proyek pekerjaan pengerukan alur Pelabuhan Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, pada 2016 dan pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur, pada 2016.

Selain itu, ada sejumlah proyek lainnya yang berkaitan dengan suap tersebut.

Uang suap itu diberikan melalui kartu anjungan tunai mandiri (ATM). Adi Putra disebut memiliki banyak kartu ATM untuk kepentingan suap tersebut, tapi dengan nama orang lain.

Baca Juga: Penyuap Dirjen Hubla Divonis 4 Tahun Penjara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI