Namun, hingga berita ini diunggah, belum terjawab.
Pada gedung itu juga tak ada pihak managemen yang bisa dikonfirmasi mengenai penutupan Alexis ini.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan Pemprov DKI Jakarta tak akan mengirimkan pasukan untuk menutup Hotel Alexis.
"Saya ingin tegaskan kami tidak kirim pasukan, kami kirim secarik kertas keputusan bahwa TDUP saudara dicabut titik. Taati itu karena wewenang itu ada pada surat tadi," kata Anies.
Baca Juga: Fahri Hamzah Dilaporkan Ketua PKS Jakarta ke Polda Metro Jaya
Dengan dicabutnya TDUP, seluruh kegiatan usaha di bawah naungan PT Grand Ancol Hotel resmi ditutup.
Adapun kegiatan usaha yang ada di PT Grand Ancol Hotel di antaranya hotel, bar, karaoke, restoran, pijat, dan pertunjukan musik.