Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya, atas tuduhan melakukan pencemaran nama baik melalui media elektonik.
Kali ini, orang yang melaporkan Fahri adalah Ketua Umum DPW PKS DKI Jakarta Syakir Purnomo.
"Pelapor selaku Ketua Umum (PKS) untuk wilayah DKI Jakarta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono melalui keterangan tertulis, Rabu (28/3/2018).
Berdasarkan laporannya, kata Argo, Syakir mempermasalahkan unggahan Fahri di akun Twitter sang legislator.
Baca Juga: Jadi Kandidat Kuat Cawapres Prabowo, Ini Respons Anies Baswedan
"Pada Tanggal 03 Januari 2018, terlapor (Fahri Hamzah) menuliskan kalimat ’Boleh melakukan kesalahan apa pun yang penting taat qiyadah' di akun @Fahrihamzah,” terangnya.
Selain itu, Fahri juga dianggap kembali mencemarkan nama baik PKS saat diwawancarai awak media daring pada 4 Januari 2018.
Adapun pernyataan Fahri yang diduga mencoreng nama baik partai yakni: ”Di PKS boleh melakukan kejahatan apa pun yang penting nurut sama pimpinan."
Perihal kasus itu, Syakir melaporkan Fahri ke Polda Metro Jaya pada Selasa (28/3). Laporan tersebut telah diterima dan tengah ditangani Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Fahri juga sebelumnya dilaporkan seorang pengacara bernama Muhammad Rizki ke Polda Metro Jaya, atas tuduhan penyebaran hoaks melalui medsos.
Baca Juga: Argentina Kalah Telak, Sampaoli: Spanyol Telah Menampar Kami
Selain Fahri, Rizki juga turut mengadukan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon dalam kasus yang sama.
Alasan pelaporan dua pimpinan DPR itu dilakukan, karena Rizki mempermasalahkan ”kicauan” Fadli dan Fahri di Twitter terkait pemberitaan The Family Muslim Cyber Army, kelompok penyebar ujaran kebencian yang diwartakan salah satu media massa.
Dalam kasus ini, Rizki melaporkan Fahri dan Fadli melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.