Suara.com - JNP, lelaki yang diduga melakukan penghinaan agama Islam lewat akun Facebook-nya dikabarkan telah ditangkap polisi pada Selasa (27/3/2018) malam.
Berdasarkan informasi yang diterima metrojambi.com-jaringan Suara.com-JNP berhasil dibekuk di lingkungan kampus Universitas Jambi (Unja) Mendalo.
Sebelum muncul kabar penangkapan itu, sejumlah massa sempat menggeruduk rumah kos-kosan di kawasan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. JNP diduga tinggal di kos-kosan itu. Namun JNP tak ditemukan di sana.
Sementara itu, Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Andi Sinjaya mengatakan pihaknya masih mendalami perkara tersebut. Dia menghimbau kepada masyarakat agar jangan langsung percaya dengan kabar di media sosial.
Baca Juga: Tipu Jemaah Umrah, Polisi Lacak Aset Travel Joe Pentha Wisata
"Yang beredar itu belum tentu benar. Namun yang jelas kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Andi.
Saat disinggung apakah Polda Jambi telah menangkap JNP, Andi mengaku belum mendapat informasi. "Saya belum tahu, nanti saya cek," ucap dia.