Suara.com - Polda Riau melacak aset-aset M Yusuf Johansyah alias Jo, bos sekaligus pemilik travel umrah Joe Pentha Wisata yang gagal memberangkatkan ratusan calon jemaah.
"Aset-aset yang dimiliki Jo banyak. Bukan hanya di dalam negeri tapi juga di luar negeri," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Hadi Purwanto di Pekanbaru, Rabu (28/3/2018).
Namun, Hadi belum bersedia menjelaskan jenis aset yang berada di luar negeri tersebut, termasuk lokasi aset-aset itu berada.
Dia hanya menjelaskan aset-aset tersebut masih berada di Asia dan saat ini masih dalam tahap penelusuran Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca Juga: Kemenag Terbitkan Regulasi Baru Penyelenggaraan Umrah
"Belum tahu jenis aset bergerak atau tidak bergerak. Nanti kita cek dari penelusuran itu," ujarnya.
Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo sebelumnya juga mengatakan laporan dari PPATK nantinya digunakan untuk mendalami tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara yang merugikan ratusan calon jemaah umrah itu.
M Yusuf Johansyah alias Jo saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru setelah travel umrah yang ia jalankan gagal memberangkatkan lebih dari 700 calon jemaah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Riau menjerat terdakwa dengan Pasal 372 dan Pasal 378 tentang penggelapan dan penipuan.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut perbuatan Jo terjadi pada tahun 2014-2017, dimana Jo selaku pemilik dan pimpinan Joe Pentha Wisata, tidak memberangkatkan ratusan calon jemaah.
Baca Juga: Tilap Uang Jemaah Umrah Rp1,8 Triliun, Izin Abu Tours Dicabut
Sementara para calon jemaah umrah telah menyetor uang mereka sebesar Rp23 juta per orang.
Terdakwa yang mulai kesulitan mengatur uang jemaah berusaha menutupi biaya perjalanan dengan tetap menerima pendaftaran.
Uang pendaftaran calon jemaah baru itu kemudian digunakan terdakwa untuk memberangkatkan calon jemaah lain.
Akibatnya, terdakwa kesulitan keuangan hingga gagal memberangkatkan ratusan jemaah. Terdakwa diduga menyebabkan kerugian dana nasabah hingga mencapai Rp3,9 miliar. [Antara]