Terdakwa yang mulai kesulitan mengatur uang jemaah berusaha menutupi biaya perjalanan dengan tetap menerima pendaftaran.
Uang pendaftaran calon jemaah baru itu kemudian digunakan terdakwa untuk memberangkatkan calon jemaah lain.
Akibatnya, terdakwa kesulitan keuangan hingga gagal memberangkatkan ratusan jemaah. Terdakwa diduga menyebabkan kerugian dana nasabah hingga mencapai Rp3,9 miliar. [Antara]
Baca Juga: Kemenag Terbitkan Regulasi Baru Penyelenggaraan Umrah