Kasus Dugaan Penipuan Abu Tours, Ridwan Akan Diseret ke Palembang

Ririn Indriani Suara.Com
Selasa, 27 Maret 2018 | 20:52 WIB
Kasus Dugaan Penipuan Abu Tours, Ridwan Akan Diseret ke Palembang
Polda Sulawesi Selatan menggelar perkara penetapan CEO Abu Tours sebagai tersangka penipuan umrah murah yang rugikan jemaah Rp1,8 triliun, Jumat (23/3/2018). [Suara.com/salviah ika padmasari]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Subdit I/Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel terbang ke Makasar, Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk melakukan penyidikan lanjutan kasus dugaan penipuan calon jemaah Abu Tours untuk di Sumsel, Selasa (27/3/2018).

Bertolaknya ke Makasar, penyidik yang dipimpin Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Suwandi Prihantoro, melakukan pemeriksaan terhadap bos Abu Tours Muhammad Hamzah Mamba alias Abu Hamzah yang sudah menjadi tersangka dan kini mendekam di Polda Sulsel.

"Kita satu tim penyidik berangkat ke Makasar untuk BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Abu Hamzah Mamba di Polda Sulsel. Karena laporan terhadap bos Abu Tours ini banyak melapor ke Polda Sumsel," ujarnya.

Menurut Suwandi, melakukan BAP terhadap Abu Hamzah Mamba tentunya ingin mencari tahu ke mana aliran dana calon jemaah umrah dari Sumsel.

Baca Juga: Dipolisikan Eks Pengacara, Muzdalifah: Dia Nusuk dari Belakang!

Selain itu, kata dia, juga untuk mencari keberadaan Kepala Perwakilan Abu Tours Palembang atas nama Ridwan yang tercatat sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Polda Sumsel.

"Kalau memang ada (Ridwan), kita bawa ke Palembang. Namun kita terlebih dulu BAP terhadap bos Abu Tours Abu Hamzah Mamba," ujarnya.

Berdasarkan catatan laporan penyidik Polda Sumsel, ada sekitar 450 laporan yang diterima penyidik yang melaporkan bos Abu Tours Abu Hamzah Mamba atas kasus penipuan umrah. Diketahui setidaknya ada sekitar 8.000 calon jemaah umrah asal Sumsel yang tidak jadi berangkat ibadah umrah sesuai jadwal yang dijanjikan.

Catatan petugas penyidik, kerugian yang ditimbulkan untuk jemaah di Sumsel mencapai Rp 100 miliar lebih. Selain dugaan kasus penipuan, petugas penyidik Polda Sumsel juga mengindikasi adanya dugaan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) terhadap dana yang disetor calon jemaah. (Andhiko)

Baca Juga: Penutupan Alexis, Anies: Kami Tidak Kirim Pasukan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI