Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta tak akan mengirimkan pasukan untuk menutup Hotel Alexis.
"Saya ingin tegaskan kami tidak kirim pasukan, kami kirim secarik kertas keputusan bahwa TDUP saudara dicabut titik. Taati itu karena wewenang itu ada pada surat tadi," tegas Anies dalam jumpa pers di Balai Kota, Jakarta, Selasa (27/3/2018).
Pernyataan Anies menyusul pencabutan tanda daftar usaha pariwisata milik PT Grand Ancol Hotel pada 22 Maret 2018. PT Grand Ancol Hotel merupakan pengelola Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis.
Dengan dicabutnya TDUP, seluruh kegiatan usaha yang ada di PT Grand Ancol Hotel pun resmi dicabut. Adapun kegiatan usaha yang ada di PT Grand Ancol Hotel diantaranya bar, karaoke, restoran, pijat, hotel, dan musik hidup.
Baca Juga: Maxime Bouttier Pernah Jadi Korban Risakan
Anies menuturkan Pemprov bukanlah merupakan organisasi yang melakukan tindakan menggunakan kekuatan fisik, melainkan mengirimkan surat untuk menghentikan seluruh kegiatan usaha milik PT Grand Ancol Hotel.
Kata Anies, surat yang dikirim terkait pencabutan TDUP PT Grand Ancol Hotel berisi wewenang Pemprov dalam menegakkan Perda.
Anies juga memperingatkan pihak Hotel Alexis untuk menghentikan seluruh kegiatan usahanya. "Besok itu diberi waktu 5 kali 24 jam dan apabila besok belum dilakukan penutupan, maka Pemprov DKI akan melakukan tindakan tegas," tegas Anies lagi.
Lebih lanjut, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengaku sebelum mencabut TDUP PT Grand Ancol Hotel, Pemprov DKI Jakarta sudah melakukan komunikasi. Anies juga mengatakan pihak Alexis telah dilakukan pemeriksaan dan Berita Acara Pemeriksaan terkait hal tersebut.
"Sudah dilakukan pemeriksaan sudah dibuatkan berita acaranya juga atas pemeriksaannya. Jadi teman-teman sekalian, prosesnya kita kerjakan dengan benar, kita tidak ingin mengerjakan ini tanpa mentaati semua prosedur, tanpa mentaati semua proses. Itu sebabnya mengapa kalau dilihat durasi waktu cukup panjang Karena kita ingin mengerjakan ini dengan benar," ucap dia.
Baca Juga: MPR Tambah Tiga Wakil Ketua, Jokowi: Jangan Saya Dibawa-bawa
Ketika ditanya, jika Alexis membuka kembali usaha dengan nama yang berbeda, Anies belum dapat memberi jawaban. Menurutnya yang terpenting dilakukan yakni penindakan dengan mencabut TDUP Alexis.
"Prinsipnya kita tidak berbicara ke depan. Hari ini kita bicara terjadi pelanggaran, kita lakukan tindakan, karena yang ditindak adalah peristiwa kemarin, pelanggaran kemarin oleh sebuah PT dan itu yang sekarang kita eksekusi. Ke depan kita belum tahu," tandasnya.