Suara.com - Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa pelantikan tiga Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat tambahan mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
Menurut Jokowi, hal tersebut merupakan urusan internal wakil rakyat yang ada di Senayan.
"Ya, itu konsekuensi dari UU, dan itu urusan internal. Jangan saya dibawa-bawa ke urusan yang bukan wilayah kita, ya," ujar Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (27/3/2018).
"Itu konsekuensi dari UU, dan itu urusan internal di MPR," kata Jokowi menambahkan.
Baca Juga: Salah Doa: 'Muhaimin Dilantik sebagai Wapres, Eh Wakil Ketua MPR'
Untuk diketahui, Muhaimin Iskandar dari Fraksi PKB, Ahmad Muzani dari Fraksi Gerindra, serta Ahmad Basarah dari Fraksi PDI Perjuangan, kini sudah resmi menjadi Wakil Ketua MPR tambahan.
Ketiganya dilantik di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, pada Senin (26/3) kemarin.