Kalau Tak Mau Patuhi Ombudsman, Kemendagri: Anies Bisa Dipecat

Reza Gunadha Suara.Com
Selasa, 27 Maret 2018 | 18:42 WIB
Kalau Tak Mau Patuhi Ombudsman, Kemendagri: Anies Bisa Dipecat
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balaikota Jakarta, Kamis (21/12/2017). (Suara.com/Ummi Hadyah Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Dalam Negeri menegaskan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan harus melaksanakan rekomendasi Ombudsman RI perwakilan setempat, mengenai 4 maladministrasi penataan PKL di kawasan Tanah Abang.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono mengatakan, Ombudsman perwakilan Jakarta adalah lembaga resmi yang diberikan mandat guna memastikan pelayanan publik terjamin.

“Jadi posisinya harus diaksanakan kalau rekomendasi Ombudsman. Seorang gubernur, sebagai kepala daerah, ada kewajiban melaksanakan rekomendasi tersebut," kata Soni seperti diwartakan Antara, Selasa (27/3/2018).

Ia mengatakan, sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman memunyai hak menjamin pelayanan publik dengan membuat standar dan menerima keluhan masyarakat.

Baca Juga: Hore! Maskapai Murah Scoot Buka Penerbangan Langsung ke Berlin

"Sehingga Ombudsman bisa memanggil pejabat daerah, panggil-memanggil itu namanya klarifikasi. Sebelum memberikan rekomendasi, dia (Ombudsman) memerlukan klarifikasi," tambahnya.

Selanjutnya, apabila dalam tahap klarifikasi tersebut gubernur dapat menyampaikan penjelasan yang dapat diterima Ombudsman, maka persoalan akan selesai.

"Kalau tidak sesuai dengan temuan Ombudsman, maka keluar tahap berikutnya yaitu rekomendasi, yang harus dilaksanakan sebagaimana rekomendasi KASN (Komite Aparatur Sipil Negara). Jadi sifatnya final," jelasnya.

Kalau Anies tak mau menjalankan rekomendasi Ombudsman, Kemendagri bisa turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut.

"Kami tunggu rekomendasi resmi dari Ombudsman dulu, kalau Gubernur DKI tidak mau jalankan, kemudian Ombudsman jengkel dan bersurat ke kami, nah itu saatnya Kemendagri turun tangan (memanggil Anies)," ungkapnya.

Baca Juga: Kapolri: Konflik Pilkada Terjadi karena Kontestan Tak Siap Kalah

Apabila Ombudsman mengirimkan surat ke Kemendagri, maka Mendagri Tjahjo Kumolo berhak memanggil Anies untuk meminta penjelasan mengenai penutupan Jalan Jatibaru Raya Tanah Abang dan dialihfungsikan sebagai lapak PKL.

Mantan Plt Gubernur DKI itu mengatakan, Anies tidak bisa langsung diberhentikan apabila tidak menjalankan rekomendasi Ombudsman.

Masih ada beberapa tahapan dari Kemendagri yang harus dijalani sebelum ke pemberhentian jabatan Gubernur.

"Tidak kemudian Gubernur diberhentikan, masih ada tahapan-tahapannya. Artinya, Kemendagri verifikasi dulu, lalu apa masalah lainnya, kan hanya salah satu poin. Kinerja Gubernur juga harus dilihat," jelas Soni.

Kemendagri akan melakukan klarifikasi langsung dengan Gubernur DKI terkait alasannya tidak menjalankan rekomendasi Ombudsman, sebelum menjatuhkan sanksi kepada Anies.

Tahapan sanksi yang diberikan Kemendagri antara lain berupa surat teguran, pemberhentian selama tiga bulan untuk diberikan pendidikan dan pelatihan, pembinaan tambahan selama satu bulan, hingga sanksi terberat adalah pemberhentian.

"Tiga bulan selesai dikembalikan untuk memimpin lagi. Kalau masih salah terus, tidak taat lagi dan tidak benar tindakannya, maka kami bina lagi satu bulan, terus kami kembalikan lagi. Kalau tidak bisa jalankan pemerintahan lagi, ya diberhentikan," tandasnya. 

Untuk diketahui, Ombudsman RI menilai Gubernur DKI Anies Baswedan tidak kompeten dalam melakukan penataan pedagang kaki lima di kawasan Tanah Abang.

Penyimpangan prosedur penataan juga menjadi bahan temuan Ombudsman karena Anies dinilai tidak mengantongi ijzn Polda Metro Jaya saat menutup Jalan Jatibaru.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI