Suara.com - Kementerian Dalam Negeri menegaskan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan harus melaksanakan rekomendasi Ombudsman RI perwakilan setempat, mengenai 4 maladministrasi penataan PKL di kawasan Tanah Abang.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono mengatakan, Ombudsman perwakilan Jakarta adalah lembaga resmi yang diberikan mandat guna memastikan pelayanan publik terjamin.
“Jadi posisinya harus diaksanakan kalau rekomendasi Ombudsman. Seorang gubernur, sebagai kepala daerah, ada kewajiban melaksanakan rekomendasi tersebut," kata Soni seperti diwartakan Antara, Selasa (27/3/2018).
Ia mengatakan, sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman memunyai hak menjamin pelayanan publik dengan membuat standar dan menerima keluhan masyarakat.
Baca Juga: Hore! Maskapai Murah Scoot Buka Penerbangan Langsung ke Berlin
"Sehingga Ombudsman bisa memanggil pejabat daerah, panggil-memanggil itu namanya klarifikasi. Sebelum memberikan rekomendasi, dia (Ombudsman) memerlukan klarifikasi," tambahnya.
Selanjutnya, apabila dalam tahap klarifikasi tersebut gubernur dapat menyampaikan penjelasan yang dapat diterima Ombudsman, maka persoalan akan selesai.
"Kalau tidak sesuai dengan temuan Ombudsman, maka keluar tahap berikutnya yaitu rekomendasi, yang harus dilaksanakan sebagaimana rekomendasi KASN (Komite Aparatur Sipil Negara). Jadi sifatnya final," jelasnya.
Kalau Anies tak mau menjalankan rekomendasi Ombudsman, Kemendagri bisa turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut.
"Kami tunggu rekomendasi resmi dari Ombudsman dulu, kalau Gubernur DKI tidak mau jalankan, kemudian Ombudsman jengkel dan bersurat ke kami, nah itu saatnya Kemendagri turun tangan (memanggil Anies)," ungkapnya.
Baca Juga: Kapolri: Konflik Pilkada Terjadi karena Kontestan Tak Siap Kalah
Apabila Ombudsman mengirimkan surat ke Kemendagri, maka Mendagri Tjahjo Kumolo berhak memanggil Anies untuk meminta penjelasan mengenai penutupan Jalan Jatibaru Raya Tanah Abang dan dialihfungsikan sebagai lapak PKL.