Suara.com - Kementerian Agama (Kemenag) resmi mencabut izin operasional PT Amanah Bersama Ummat alias Abu Tours, biro perjalanan umrah, yang menilap Rp1,8 triliun dana calon jemaahnya.
Selain Abu Tours yang berbasis di Makassar, Sulawesi Selatan, Kemenag juga mencabut izin biro perjalanan umrah lainnya yang bermasalah, yakni PT Solusi Balad Lumampah (Bandung), Mustaqbal Prima Wisata Cirebon, dan Interculture Tourindo di Jakarta.
“Ini adalah sikap tegas kami terhadap penyelenggara perjalanan ibadah umrah bermasalah. Pencabutan izinnya berlaku mulai hari ini juga,” kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Nazir Ali di Kantor Kemenag, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (27/3/2018).
Ia mengatakan, perizinan Abu Tours PT SBL dan Mustaqbal Prima Wisata dicabut karena terbukti gagal memberangkatkan calon jemaah ke Arab Saudi.
Baca Juga: Premium Langka dan Hampir 'Punah' di Jawa, Apa Kata Pertamina?
Sementara perizinan Interculture dicabut karena tidak lagi memiliki kemampuan finansial sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah. Itu setelah asetnya disita polisi terkait kasus First Travel. Interculture ternyata berafiliasi dengan First Travel.
Sebelumnya, CEO Abu Tours Hamzah Mamba (35) ditetapkan Polda Sulsel sebagai tersangka dan langsung ditahan, Jumat (23/3) pekan lalu.
Ia diduga melakukan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang dana calon peserta umrah. Hamzah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyelidikan polisi selama tiga bulan terakhir.
Tidak tanggung-tanggung, Abu Tours diduga menggelapkan dana calon peserta umrah hingga mencapai Rp1,8 triliun.
Kabid Humas Polda Sulses Komisaris Besar Dicky Sondani mengatakan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah memasang tarif murah untuk umrah guna menarik perhatian banyak calon jemaah.
Baca Juga: Xiaomi Mi Mix 2s Meluncur, Diklaim Setara iPhone X
Paket-paket umrah itu dihargai Rp14 juta hingga Rp20 juta. Namun, setelah peserta membayar, pemberangkatan mereka selalu ditunda sejak tahun 2016.
Total 86.720 calon peserta yang belum diberangkatkan dengan nilai kerugian Rp1,8 triliun.
"Travel Abu Tours tidak mampu memberangkatkan calon jemaahnya karena kesulitan dana, setelah uang calon peserta dialihkan ke bisnis lain. Mereka juga mengabaikan tanggung jawab untuk memberangkatkan puluhan ribu jemaah dari 15 provinsi. Tapi memang paling banyak di Sulsel,” terangnya.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel Kombes Polisi Yudhiawan Wibisono mengatakan, Hamzah disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto pasal 64 ayat (2) UU Penyelenggaraan Haji subsider Pasal 372 dan Pasal 378 junto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ia juga dijerat memakai Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Tersangka diancam pidana penjara paling lama 20 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar," kata Yudhiawan Wibisono.